
Jakarta, Huutoanland Indonesia
—
Polri telah membuat terobosan anyar melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM)
digital
yang membuat masyarakat tak perlu lagi membawa SIM saat berkendara. Bahkan SIM digital ini bisa digunakan sebagai dokumen sah jika terjaring razia di jalanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan SIM model ini dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” katanya, melansir Antara.
Ia mengatakan saat nanti sudah diimplementasi penuh, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi menunjukkan SIM fisik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas, kata dia, hanya perlu mengecek keabsahan SIM digital di ponsel pengendara melalui sistem terpusat Korlantas.
“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” ucapnya.
Sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku hingga terhubung dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, pada tahap awal ini, Wibowo mengimbau pengendara tetap membawa kartu fisik SIM lantaran masih dalam tahap penyempurnaan sistem.
“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” ucap Wibowo.
Cara mendigitalisasi SIM
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan syarat utama membuat SIM digital adalah masyarakat wajib memiliki SIM aktif. Baru setelah itu masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan membuat akun.
Dengan begitu pembuatan SIM digital ini dapat dilakukan dari mana saja, tanpa perlu mendatangi Satpas terdekat.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Dimas.
Berikut langkah pembuatan SIM digital:
1. Klik menu digitalisasi
2. Pilih jenis dokumen yang bakal di-scan
3. Pilih SIM nasional untuk mendigitalisasi SIM fisik
4. Kemudian scan kartu untuk memindai data SIM fisik
5. Golongan dan nomor SIM bakal tampil otomatis, pastikan telah sesuai
6. Lanjutkan dengan memilih verifikasi SIM untuk pengecekan data SIM.
7. Klik verifikasi SIM saya untuk memastikan keaslian data di pusat data
8. Setelah berhasil, SIM digital akan tampil dengan QR dinamis yang telah tersertifikasi.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Huutoanland]
Baca lagi: Said Cermati Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 dalam PEM PPKF 2027
Baca lagi: Gejala Alergi Susu Sapi pada Anak Bisa Berbeda-beda, Kenali Tandanya
Baca lagi: Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini




3 Responses
Artikel ini memberikan banyak manfaat dan pengetahuan baru. Semoga semakin banyak konten serupa seperti https://nialatea.at/domatokeftedes/ yang terus menghadirkan informasi berkualitas.
Konten yang informatif, jelas, dan mudah dipahami seperti https://booktrib.com/2019/11/11/michael-houlihan-bonnie-harvey-2/ sangat layak untuk terus dikembangkan. Semoga semakin banyak tulisan bermanfaat yang dapat menginspirasi dan menambah wawasan pembaca.
Artikel ini memberikan banyak informasi bermanfaat yang disusun secara runtut dan jelas. Terima kasih telah menghadirkan konten seperti https://www.tunesbank.com/ja/apple-music/use-apple-music-tiktok-bgm.html yang menambah wawasan dan pengetahuan.