Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu

Jakarta, Huutoanland Indonesia — Surat Izin Mengemudi ( SIM ) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Selain itu berarti legalitas berkendara yang Anda miliki adalah palsu. Untuk dipahami, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, mengacu Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki […]