
Jakarta, Huutoanland Indonesia
—
Kebijakan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) menuai sorotan. Kementerian Perindustrian (
Kemenperin
) menilai langkah tersebut berpotensi meningkatkan biaya kepemilikan kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan berbagai insentif fiskal yang selama ini dinikmati pengguna BEV, termasuk pembebasan PKB dan BBNKB, menjadi faktor penting yang mendorong adopsinya.
Lantas dengan dicabutnya insentif tersebut, beban konsumen dipastikan bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi ketika ada Permendagri ini satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Ya artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional,” kata Setia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/4).
Di satu sisi ia mengamini adopsi penggunaan kendaraan listrik nasional telah meningkat sesuai harapan dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia sepanjang 2025 naik signifikan menembus angka 103.931 unit.
Hasil ini membuat mobil listrik memberi kontribusi lebih dari 12 persen wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer secara nasional.
Kenaikan permintaan mobil listrik pada 2025 melonjak 141 persen, di mana pada 2024 wholesales hanya 43.188 unit.
Untuk motor listrik populasinya juga terus naik saban tahun. Misalnya pada 2025 menjadi 229.820 unit sedangkan 2024 berjumlah 170.588 unit.
Setia berharap adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia tak terganggu karena kebijakan baru tersebut.
“Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil,” kata dia.
“Tapi yang ini kami harapkan tetap akan stabil, karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh (pengguna) kendaraan listrik selama beberapa tahun,” lanjut Setia.
Pengenaan PKB atau pajak tahunan dan BBNKB mobil listrik berbasis baterai diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Pada aturan terbaru, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Sedangkan aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara spesifik disebut dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski demikian, ada kemungkinan PKB mobil listrik lebih rendah dari hitungan mobil konvensional, sebab penghitungan bakal menyesuaikan ketentuan turunan dari masing-masing daerah.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Huutoanland]
Baca lagi: Israel Hukum Penjara Tentara IDF yang Hancurkan Patung Yesus
Baca lagi: BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 M Hari Ini: Full
Baca lagi: Momen Ratusan Turis Terjebak Operasi Gengster di Bukit Rio de Janiero




One Response
Awalnya iseng coba, tapi ternyata Untung88 Link login alternatif Untung88 | Pusat Bantuan 24 Jam Online cukup nyaman buat main game online. Navigasinya gampang dan nggak bikin bingung.