Jangan Mau Naik Bus yang Ada Stiker Silang Merah Buat Mudik

Jakarta, Huutoanland Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan

bus

yang tak lulus pemeriksaan kelayakan (

rampcheck

) bakal ditempeli stiker silang merah, jadi bila warga melihat tanda itu diimbau tak menggunakannya sebagai alat transportasi.

Stiker silang merah itu ditempel di kaca depan sehingga bisa terlihat jelas. Tanda ini artinya kendaraan tak layak digunakan dan dilarang beroperasi sebab membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penempelan stiker ini bagian dari proses

rampcheck

yang umum dikerjakan Kemenhub jelang momen mudik. Bagi kendaraan yang lulus juga ditempeli stiker yang menandakan memenuhi aspek administrasi dan teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan,” kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusut Nugroho di Bogor, diberitakan Antara, Senin (9/2).

Selain menganalisa kelayakan berdasarkan stiker, warga juga dapat mengecek status kendaraan memakai aplikasi Mitra Darat.

“Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” ujar Yusut.

Dia menjelaskan kesadaran masyarakat atas hal ini penting untuk mendapatkan jaminan keselamatan, kenyamanan dan ketenangan saat bertransportasi mudik.

(fea)

[Gambas:Video Huutoanland]

Baca lagi: Mutasi TNI: Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejagung Diganti

Baca lagi: Viral Pegawai Jasa Ekspedisi Disekap di Jakut, Polisi Buka Suara

Baca lagi: Mitsubishi Soal Insentif Otomotif: Katanya Segera, tapi Kok Belum?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: