
Jakarta, Huutoanland Indonesia
—
Pemerintah sudah meniadakan bea balik nama kendaraan bermotor (
BBNKB
) II untuk kendaraan bekas yang berlaku di seluruh provinsi Indonesia. Namun saat melakukan pengurusan, proses balik nama kendaraan bekas belum sepenuhnya gratis karena masih ada sejumlah komponen biaya lain yang wajib dibayar.
Penghapusan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kondisi kendaraan masih baru.
Dengan kebijakan ini, seseorang yang membeli kendaraan bekas akan lebih murah mengurus pergantian nama kepemilikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau begitu, meski BBNKB II ditiadakan, proses balik nama kendaraan bekas tetap dikenai sejumlah pos biaya lain. Ini mencakup pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila kendaraan berpindah wilayah administrasi, ada tambahan lagi yaitu biaya mutasi. Pemilik kendaraan juga tetap wajib membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta opsen untuk tahun berjalan, termasuk denda bila ada tunggakan.
Berikut rincian biayanya mengurus balik nama kendaraan bekas:
– BBNKB II: Rp0
– SWDKLLJ: sekitar Rp143 ribu untuk mobil, Rp35 ribu untuk motor
– Penerbitan STNK: Rp200 ribu untuk mobil, Rp100 ribu untuk motor
– Penerbitan TNKB: Rp100 ribu untuk mobil, Rp60 ribu untuk motor
– Penerbitan BPKB: Rp375 ribu untuk mobil, Rp225 ribu untuk motor
– Mutasi keluar daerah: sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih, Rp150 ribu untuk motor
– PKB dan Opsen: Tergantung daerah dan jenis kendaraan, cek di STNK
Sebelum dihapus, BBNKB II dikenai tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Misalnya nilai mobil bekas yang dibeli Rp200 juta, jika BBNKB II masih berlaku maka tarifnya sekitar Rp2 juta.
Secara keseluruhan penghapusan BBNKB II meringankan biaya proses balik nama kendaraan. Asumsi yang salah adalah penghapusan BBNKB II membuat seluruh proses balik nama menjadi gratis.
Korlantas Polri dalam situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas segera mengurus balik nama, agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian, langkah ini turut mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian ke depannya.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Huutoanland]
Baca lagi: Winwin Resmi Keluar dari NCT dan SM Entertainment
Baca lagi: Tim Nikita Mirzani Soroti Bukti hingga Penerapan Pasal di Sidang PK
Baca lagi: Airlangga Apresiasi Momentum IPO Berlanjut di Pasar Modal Indonesia




8 Responses
Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan informasi saya saat ini. Selain artikel ini, saya juga menemukan rujukan pendukung di https://kldp.org/comment/352031 yang membahas isu terkait secara ekstensif.
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=89835 juga bahas hal yang sama lho.
Tulisan ini meninggalkan impresi intelektual yang kuat, menstimulasi nalar pembaca untuk melakukan riset-riset turunan yang lebih spesifik https://ajph.aphapublications.org/doi/full/10.2105/AJPH.2011.300205
Keren banget artikelnya, nambah insight baru hari ini. Buat kawan-kawan yang kepo soal topik ini, coba mampir juga ke https://kldp.org/comment/254124 deh, lumayan nambah wawasan.
tirto88 salah satu pusat slot gacor deposit 10k langsung amankan posisi mu akses tirto88 login sekarang
slot depo 5000 dari genting138 sangat rekomen banget bisa main situs slot gacor deposit 5000 lansung akses slot deposit 5000
crazyrich88 situs toto togel terpercaya crazy rich 88 akses langsung situs togel online crazyrich 88
Wah, gila sih penjelasannya clear banget! Btw, kemaren gw juga nemu referensi tambahan di https://kldp.org/comment/351846 bahasannya mirip-mirip dan oke juga buat dibaca.